Senin, 01 Juli 2019

BPKB Hilang

BPKB Merupakan salah satu surat yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.
Sebagai salah satu bukti bahwa kendaraan yang dimili benar-bnar SAH danbukan barang bodong atau curian.

Memang setiap pajak tahunan untuk saat ini tidak memerlukan BPKB lagi, namun untuk pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor , wajib melampirkan BPKB.

Dan untuk Kasus BPKB saya ini , entah hilang atau lupa diambil disamsat (3 tahun yll) intinya sdh tidak bisa dilacak keberadaannya.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah
1. Ke SAMSAT lokasi BPKB untuk menanyakan apakah BPKB sudah diambil atau belum.
Karena pengurusan BPKB saya ini sudah 3 tahun yll, dan kebetulan ada perubahan di sistem. dan kebetulan lagi ukti ambil BPKB sdh tidak ada. Maka BPKB saya tidak bisa dilacak oleh SAMSAT setempat.

2. Menanyakan ke samsat syarat pembuatan BPKB dublikat


CEK LIST SYARAT & URUTAN PERMOHONAN BPKB DUBLIKAT

Adapun untuk Wilayah klaten saya sudah menanyakan ke Polres yaitu seperti tabel di atas.

1. FC STNK  : STNK terbaru
2. FC BPKB : BPKB terbaru atau BPKB yang hilang 
3. FC KTP : Atas nama kendaraan
4. FC KK : Atas nama kndaraan
5. Surat ketarangan dari kelurahan
Datang ke kelurahan, lalu mengetahui kecamatan. isi surat keterangan adalah menerangkan bahwa pemilik mobil XXX  plat nomor AD XXXX memiliki alamat yang sesuai dengan KTP & STNK. Dan orang tsb benar-benar warga desa XXXX yang berkelakuan baik.
6. Foto kendaraan 4 (empat) penjuru : sudah jelas
7. Sudah jelas

NOMOR 8 & 9 Mengiklankan di Radio dan Koran . Yang digunakan adalah bukti struk pembayaran.
Kalau di klaten bisa langsung ke RSPD klaten. Disana sudah kerjasama dengan Polres Klaten sehingga sudah paham.
Untuk roda 4 biaya Rp 85.000 untuk radio dan Rp 20.000 untuk media cetak. Total Rp 105.000
Bukti bisa diambil 4 hari setelah pendaftaran karena iklan diiklankan 3x.

10. Buat Surat Keterangan dari 3 bank pemerintah, misal (BRI, BNI, BTN, Mandiri) yang menyatakan bahwa BPKB yang bersangkutan tidak dijadikan agunan pinjaman di Bank tsb.
Kenyataan :   ada 4 bank pemerintah yg dirokemendasi, tp tidak semua bisa.

dari 4 bank pemerintah di area klaten yang saya hubungi :
1. Mandiri : Tidak bisa mengeluarkan surat seperti ituu dan memang dari kebijakan bank tidak ada.
2. BTN : telp BTN Klaten, suruh konfirmasi ke BTN Kantor Cabang Solo . Di KC Solo tidak bisa mengeluarkan kalau bukan nasabah di BTN.
3. BRI : BRI pusat tidak mengeluarkan surat seperti itu karena memang kredit dengan aguna diserahkan ke masing-masing unit. Akhirnya ke BRI unit di kecamatan. Awalnya tidak mau membuatkan, tapi setelah membuat surat pernyataan bermaterai(tulis tangan), FC KK, FC KTP, FC BPKB Lama, akhirnya mau membuatkan.
Biaya : Rp 0
waktu : 1 hari kerja
4. BNI : Ke BNI pusat di klaten.
bisa membuatkan dengan persyaratan2 antara lain:
  • FC KTP
  • FC KK
  • FC STNK
  • Surat pengantar dari desa
  • dll
Biaya : Rp 150.000
Waktu : 2 hari kerja
Karena kurang 1 bank, maka kami mencoba buat di BPR
5. BPR
Nomor 11 bisa dijalankan kalau No 12 sudah ada, jadi selesaiakan dulu no 12 & 13 baru no 11

12.